Terbukti Lewat Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu

Briptu L tengah menjalani pemeriksaan untuk pembuktian perkara. (Foto: IST)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melanggar hukum.

 

Hal ini dibuktikan dengan penindakan terhadap Briptu L yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

 

"Kami telah melakukan penindakan secara tegas kepada anggota sesuai fakta kejadian dimaksud," ujar AKBP Hendrawan Susanto pada Minggu (21/4/2024).

 

Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak media yang telah memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

 

BACA JUGA:Tragis! Nenek Terseret Arus Sungai Rawas Saat Pulang dari Kebun Bersama Dua Anaknya

 

BACA JUGA:Briptu L Oknum Anggota Polsek Diduga Isap Sabu! Kapolres: Tindak Tegas Jika Terbukti Bersalah!

 

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepan," terangnya.

 

Lebih lanjut, AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan video dan gambar yang diduga menunjukkan Briptu L menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.

 

Video berdurasi 46 detik yang diduga menunjukkan Briptu L sedang meracik dan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam pirex.

 

Saat ini, Briptu L tengah menjalani pemeriksaan untuk pembuktian perkara. Pemeriksaan urine terhadap Briptu L menunjukkan hasil positif mengandung Zat Amfetamin dan Meta amfetamin.

 

BACA JUGA:Upaya Represif Belum Cukup, Tawuran di Palembang Kembali Terjadi, Dua Remaja Ditangkap!

 

BACA JUGA:Rekening Bank BRI Diretas, Saldo Pengusaha Cantik Ini Hilang Rp 700 Juta

 

Sebagai konsekuensi, Briptu L telah ditempatkan di Patsus (tempat khusus) atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu dan akan diberkas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Yang bersangkutan dikenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKBP Hendrawan.

 

Ancaman sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu L adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan