Bandara SMB II Palembang Pindah Status Jadi Domestik

Bandara SMB II Palembang beralih status dari penerbangan Internasional jadi penerbangan Domestik (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dikabarkan pindah status dari yang tadinya merupakan bandara internasional menjadi bandara domestik.

Menurut kabar yang beredar luas, hal ini terjadi sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional yang baru dikeluarkan tepatnya pada 2 April lalu.

Tertuang dalam keputusan tersebut tidak ada lagi nama bandara SMB II Palembang sebagai bandara internasional.

Dalam daftar tersebut ada sekitar 17 bandara di tanah air yang menjadi bandara internasional.

BACA JUGA:Pasca Peralihan MEP ke PLN, Ini Solusi Disiapkan Pemkab Muba

BACA JUGA:Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Muba, Junsak : Insyallah Niat Ikhlas Bangun Muba

Di Sumatera, ada lima bandara yang masuk dalam kategori bandara internasional diantaranya bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.

Bandara SMB II Palembang diketahui sebelumnya dikenal sebagai bandara bertaraf internasional bahkan sehak 1 Januari 1970.

Bandara ini bahkan dinilai mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar tetapi dengan munculnya keputusan baru ini, SMB II Palembang beralih fungsi menjadi bandara domestik.

Namun kendati demikian, penerbangan luar negeri masih dapat dilaksanakan di bandara yang telah menjadi bandara domestik ini selama dinilai masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang telah diterbitkan.

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Penculikan! Polres Muba Penuh Karangan Bunga

BACA JUGA:Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nilainya!

Meski sudah beralih status dari bandara internasional ke donestik namun Bandara SMB II Palembang masih dapat dioperasikan untuk melakukan penerbangan internasional seperti haji dan umrah

Fasilitas penerbangan internasional bahkan tetap dapat difungsikan sesuai dengan pasal 41 PM.40/2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan