Inspektorat OKU Timur Ingatkan ASN tidak Netral bisa Dipidana, Bagai Mana Dengan Honorer, Cek Disini

Sumarno----

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Bupati OKU Timur melalui Inspektur Daerah Sumarno, S.H., M.H. mengingatkan pentingnya netralitas ASN (PNS dan PPPK) dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Rabu, 22 November 2023.

Menurut Sumarno, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu Tahun 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

"Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak setara untuk menentukan pilihan politiknya," ujarnya.

"Prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis" terangnya disela-sela kunjungannya di Kantor Diskominfo OKU Timur.

BACA JUGA:Ratusan Guru Ikuti Seminar Jurnalistik

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam pemilu juga telah diatur dalam Undang-undang.

"Ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu." jelasnya.

Sumarno mengingatkan, jika ASN melanggar ketentuan makan akan diberikan hukuman, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

"ASN jangan mencoba melanggar ketentuan, karena jika dilanggar sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN" tuturnya.

"Jadi, ASN tidak boleh berpolitik, jika tetap ingin berpolitik konsekuensinya harus berhenti atau mengundurkan diri dari ASN" tambahnya.

Terkait tenaga hononer yang terlibat praktik politik, dirinya menegaskan bahwa itu tidak diatur dalam undang-undang, namun dirinya mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu tahun 2024. (dea) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan