Ini Alur Pengajuan CB di Lapas, Gratis, Mudah dan Tidak Dipersulit

Pengajuan Cuti bersayarat bagi narapidana (foto ist).--

Hikmi bersama pengurus HMI lainnya juga pernah sharing langsung dengan petugas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau di luar jam kerja.

“Kami ngobrol dengan petugas Lapas tukar pikiran dan ternyata semua pelayanan yang diterapkan di sana (Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau) selalu diarahkan dan keluarga Napi dibantu,” jelas Hikmi.

Hikmi juga menceritakan pelayanan yang mudah sesuai prosedur juga pernah dialami tetangganya. Saat itu, tetangganya mengurus salah seorang Napi yang sakit dan meminta agar dilakukan pembantaran di rumah sakit.

”Alhamdulillah dengan bantuan petugas Lapas sesuai SOP, tetangga saya yang mengurus pembantaran Napi itu disetujui,” ceritanya. 

Terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan mengatakan, bukan hanya soal pengurusan CB dan Pembanaran yang di jalankan sesuai SOP.

Untuk masalah kehidupan warga binaan dalam blok hunian juga dilalukan sesuai SOP. 

Mulai dari pindah kamar  maupun kamar yang ditempati sesuai dengan SOP yang ada di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan gratis tanpa ada  biaya. 

“Alhamdulillah pelayanan sesuai dengan SOP yang mana tidak ada pungutan biaya tentang pindah kamar, atau pun bayar masalah kamar. Semuanya dilayani sesuai dengan SOP,” tegas Hamdi. 

Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut persyaratan yang harus dipenuhi Napi yang akan mengajukan CB.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 3 bulan.

Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana.

Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:

Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan