Ini Alur Pengajuan CB di Lapas, Gratis, Mudah dan Tidak Dipersulit

Pengajuan Cuti bersayarat bagi narapidana (foto ist).--

Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala                   Badan Nasional Penanggulan Terorisme.

7. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

8. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh           Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh           asesor.

9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap               Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.

10. Salinan register F dari Kepala Lapas.

11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.

12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan             tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau             nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan                 melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

14. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen.

Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:

1. Kedutaan besar/konsulat negara.

2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia.

a. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan

Tag
Share