Usia Segini Minimal Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD, Tidak Lagi 6 Tahun
Peraturan penerimaan siswa SD baru (foto ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Inilah informasi tentang ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik baru tingkat SD menurut aturan dari Nadiem Makarim.
Ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik yang akan masuk SD tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Peraturan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim tersebut memuat tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:
- berusia 7 tahun; atau
Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang memiliki usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD.
Persyaratan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau
- kesiapan psikis.
BACA JUGA:150 WBP Peserta Rehabilitasi Jalani Tes Urine Lanjutan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dinsos Muba Fasilitasi Warga Lansia Terlantar Menuju Panti Jompo
Demikian informasi mengenai syarat usia minimal calon peserta didik baru Tingkat SD sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat terutama bagi para orang tua. (*)