Antisipasi Kelangkaan LPG, Pemkab dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Gelar Operasi Pasar Murah
Gas LPG 3 KG. (Foto: IST)--
Adapun untuk mengatur HET LPG 3 Kg, Pemda memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
“Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Aparat penegak Hukum,” jelasnya.
Selain itu, Pertamina terus melakukan pemantauan penyaluran LPG.
Untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.
Sebagai antisipasi potensi bertambahnya kebutuhan di masyarakat, Pertamina telah melakukan penambahan fakultatif.
Penambahan di bulan Mei 2024 sebanyak 5.040 tabung yang tersalurkan di wilayah Kota Pagaralam.
“Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina, yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.
Serta dianjurkan untuk tidak membeli LPG 3 Kg di pengecer atau warung.
Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran.
Dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat.
Untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.
Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
Karena LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro. (*)