Mantan Dirut PT SMS Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara
Meski Telah Mengganti Kerugian Negara, Terdakwa Sarimuda Tetap Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara (Foto Ist).--
JPU KPK menjerat terdakwa Sarimuda terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pertimbangan memberatkan pidana terdakwa Sarimuda, kata Jaksa KPK perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak berterus terang di persidangan.
BACA JUGA:Tampil Cantik Alami dengan Makeup Natural? Ini Caranya!
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," ungkap jaksa KPK saat bacakan petikan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sarimuda.
Dituntut pidana 4,6 tahun penjara, terdakwa Sarimuda melawan dengan bakal melakukan pembelaan secara pribadi pada sidang selanjutnya.
Pun demikian dengan tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda, bakal mengajukan pembelaan secara tertulis dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengenai sangkaan invoice fiktif terdakwa Sarimuda secara tegas membantahnya. Sangkaan invoice fiktif yang dilakukan oleh terdakwa selalu Dirut PT SMS.
Mulanya, terdakwa Sarimuda ditanya KPK terkait adanya 7 invoice diduga fiktif dari PT SMS dengan nilai lebih kurang Rp8 miliar, diantaranya invoice tagihan dari PT APS proyek jalan baru untuk angkutan batu bara.
"Saya ingin meluruskan bahwasanya PT APS awalnya memang sudah ada rencana membangun jalan baru untuk angkutan batu bara di Lahat, namun ada kendala dengan masyarakat hingga Widi direktur PT APS datang minta difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan masyarakat," kata Sarimuda saat itu.
Secara terang, kata Sarimuda setibanya di Lahat untuk berkomunikasi dengan masyarakat lantas disepakati bahwa lahan untuk pembangunan jalan batu bara itu dilakukan sistim sewa.
Sarimuda mengatakan, karena telah terjadi kesepakatan itu Widi selaku Direktur PT APS pun meminta agar untuk proyek pekerjaan bangun jalan itu dibuatkan invoicenya.
Bahkan masih kata terdakwa, ada invoice tagihan lainnya terkait pemasangan lampu jalan dari PT APS, dan hal itu diajukan sendiri oleh Widi setiap kali ke Palembang.
"Jadi jika dikatakan invoice fiktif, itu tidak benar yang mulia pak hakim bahkan hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan tidak benar," tegas Sarimuda saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dipersidangan.
Selain mengenai invoice, dipersidangan terdakwa Sarimuda juga mengungkapkan selama dirinya menjadi Dirut PT SMS telah melakukan kontrak kerja selama 5 tahun dengan PT APS.