Polda Sumsel Resmi Tahan Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien di Rumah Sakit
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar Rilis Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (foto ist).--
Lecehkan Istri Pasien di Rumah Sakit
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rilis kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka mantan oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), berinisial dr MY.
Rilis digelar di basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu 22 Mei 2024 sore yang dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Sayangnya, dalam rilisi ini tersangka yang terjerat kasus tindak pelecehan terhadap istri pasiennya sendiri berinisial TA (21) yang pada saat kejadian tengah hamil empat bulan tidak dihadirkan.
Diketahui, dr MY sendiri sejak Senin 20 Mei 2024 lalu resmi ditahan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Demi keselamatan warga Kota Palembang! Ratu Dewa Segera Tertibkan Truk ODOL
BACA JUGA:Pengendara Aman, Jalan Lingkar Pengumbuk Mulus
Saat ini tersangka dr MY dalan kondisi sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.
"Termasuk untuk pemeriksaan psikisnya jadi tidak bisa kita hadirkan disini," ungkap Anwar.
Dia juga mengurai kronologis tindak kekerasan seksual yang dialami korban TA yang bermula pada saat TA mendampingi suaminya, TW untuk menjalani terapi di RS BMJ. "Yang kebetulan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka.
Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur. Sedangkan sang istri menunggu di sofa didekati oleh tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Timnas Voli Putri Indonesia Berkekuatan 11 Pemain di AVC Challenge 2024
BACA JUGA:Piala AFF 2024, Skuad Indonesia Masuk Grup B Berhadapan dengan Vietnam
Dan dikatakan ada bekas sisa suntikan suaminya yang dikatakan sebagai vitamin namun belakangan hasil uji laboratorium diketahui adalah obat penenang.