Waisak 2024, 26 Narapidana di Sumsel Terima Remisi
Sebanyak 26 Napi di Lembaga Pemasyarakatan di Bawah Kantor Kementrian Hukum dan HAM telah menerima remisi (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 26 narapidana di lembaga pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan telah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak.
Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Hari ini diberikan remisi khusus (RK) I kepada narapidana/WBP selama 15 hari hingga 1 bulan 15 bulan, dan tidak ada yang menerima RK II atau langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, Kamis 23 Mei 2024.
Remisi khusus ini ternyata paling banyak diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang (7 orang), Rutan Kelas I Palembang (6 orang), dan Lapas Kelas II A Banyuasin (4 orang).
BACA JUGA:Penimbunan BBM Subsidi Berhasil Dibongkar Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Warga Diamankan Polsek Sungai Lilin
Kasus dari para narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 di Sumatera Selatan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus kejahatan serius seperti narkoba, tindak pidana korupsi, dan perdagangan manusia.
Pemberian remisi kepada narapidana dengan kasus-kasus tersebut dapat menjadi kontroversial di masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Personel Polres Muba Lakukan Pembersihan Masjid dan Tempat Ibadah
BACA JUGA:Luka Marc Marquez jadi Sorotan, Seri ke-6 MotoGP Catalunya
Terdapat 15.928 orang yang menghuni 20 lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel, terdiri dari 13.147 narapidana dan 2.478 tahanan.
Angka ini menunjukkan bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan cukup padat.