Waisak 2024, 26 Narapidana di Sumsel Terima Remisi

Sebanyak 26 Napi di Lembaga Pemasyarakatan di Bawah Kantor Kementrian Hukum dan HAM telah menerima remisi (foto ist).--

Hal ini dapat menjadi tantangan bagi pengelola lapas dan rutan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal kepada para warga binaan.

Pemerintah dan pihak terkait perlu terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga pemasyarakatan, serta mengembangkan program-program pembinaan yang efektif bagi para warga binaan.

BACA JUGA:VNL 2024: Diwarnai Cekcok dan Kartu Kuning

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Diberikan Pelatihan Dai atau Pendakwah

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana dan tahanan di Sumatera Selatan.

"Melihat jumlah narapidana dan tahanan tersebut, penghuni lapas, rutan, LPKA di provinsi itu melampaui kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang," ujar Kadivpas Mulyadi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada 26 narapidana dalam rangka Hari Raya Waisak 2024 didasarkan pada penilaian perilaku baik mereka.

Syarat utama pemberian remisi adalah narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa remisi bukan hanya hak, tetapi juga penghargaan atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pidana.

Dengan memberikan remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mendapatkan remisi khusus Waisak 2024.

Selain berkelakuan baik, mereka juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti yang dijatuhkan oleh pengadilan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” kata Kakanwil Ilham. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan