Kemenkumham Sumsel Kuatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT

Kanwil KemenkumHAM Sumsel mengadakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin 27 Mei 2024 di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas UPT dalam melaksanakan P2HAM. P2HAM adalah pelayanan publik yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kanwil Kemenkumham Sumsel diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan publik dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

BACA JUGA:Waspada, Akses Jalinteng Muba di Babat Toman Kembali Rusak, Warga Pasang Tanda Ini

BACA JUGA:Sah! Pengendara MOGE Harus Pakai SIM C1, Kapolrestabes Palembang: Belum Dilengkapi Sarana Pendukung Penertiba

Dalam kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kanwil Kemenkumham Sumsel, disampaikan pula hasil evaluasi P2HAM pada tahun 2023.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa terdapat 8 UPT yang telah mendapatkan penghargaan P2HAM, yaitu: Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas OKU Induk, Rupbasan Palembang, Lapas Muara Enim dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Penghargaan P2HAM ini diberikan kepada UPT yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja yang baik dalam melaksanakan P2HAM.

Penilaian P2HAM dilakukan berdasarkan kriteria dan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BACA JUGA:6 Juni 2024 Sebanyak 2.392 PPPK Muba Dilantik, Ini Pesan Sekda Apriyadi

BACA JUGA:Masyarakat dari GEBRAKAN SRIWIJAYA, Datangi Pemkab Muba, PJ Bupati Muba: Percayalah, Keputusan Tidak Akan Ber

Pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dan seluruh UPT di bawahnya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menghormati hak asasi manusia. Diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa depan.

Selain 8 UPT yang disebutkan di atas, perlu diketahui bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mendapatkan penghargaan P2HAM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan