Astaga, JAKOR Menduga PT OKI Pulp Rugikan Negara Hingga Triliuan Rupiah, Kok Bisa?

Puluhan Masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi menggelar demontrasi di depan Kantor Gubernur Sumsel (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR), menggelar demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut penutupan PT OKI Pulp, Rabu, 29 Mei 2024.

Kedatangan mereka sembari membawa spanduk bertuliskan 'Tutup PT OKI Pulp', menuntut agar PT OKI Pulp & Paper Mills (PT OKI Pulp) ditutup karena lebih besar mudaratnya ketimbang untungnya.

Idil F, Koordinator Lapangan (Korlap) menuturkan, kehadiran PT OKI Pulp di tanah Bumi Sriwijaya sejak pendirian hingga operasinya di tahun 2017, telah banyak memakan korban dari kelas pekerja lokal.

“OKI Pulp telah menelan korban masyarakat pekerja," jelasnya.

BACA JUGA:Ratusan Pewarta Gelar Aksi Damai di DPRD Sumsel

BACA JUGA:Nah Loh, Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel

Pada Maret tahun 2022 lalu, ledakan besar dan semburan gas di dalam area operasi perusahaan yang mengakibatkan para pekerja menderita luka bakar.

"Hilang anggota tubuh. dan pada 17 Mei 2024 grinting penutup tangki distribusi well jebol, mengakibatkan pekerja tersedot hingga meninggal dunia," jelas dalam orasinya

Dalam orasinyanya juga, Idil menyampaikan bahwa ada ketikseimbangan antara kelas pekerja lokal dengan kelas Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dimana, hasil olahan dan temuan data di lapangan, TKA di PT OKI Pulp tidak memilik memiliki izin tetapi diberikan hak privilege, keistimewaan dalam mengatur dan mengelola perusahaan.

BACA JUGA:Ganda Putra Indonesia, Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan Berikan Pesan Berkela, di Sungapore Open 2024

BACA JUGA:Dipercaya Kawal Cycling De Jabar 2024, Tim Dokter Siloam Berikan Layanan Kesehatan

Menurutnya, ada ratusan TKA di PT OKI Pulp & Paper Mills yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

"TKA disana tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas dan TKAnya juga tidak mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA” kata Idil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan