Tegas! Polrestabes Palembang Kandangkan Kendaraan yang Melanggar di Malam Minggu

Puluhan Kendaraan baik mobil maupun sepeda motor terjaring razia kegiatan yang ditingkatkan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor terjaring razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kota Palembang.

KRYD itu digelar jajaran Satlantas Polrestabes Palembang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang tepatnya didepan Internasional Plaza (IP) Mall, pada Sabtu malam 1 Juni 2024 hingga Minggu 2 Juni 2024 dini hari.

Setidaknya sebanyak 54 kendaraan dari berbagai macam pelanggaran terjaring razia dan saat ini sudah dikandangkan di Mapolrestabes Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty kepada SUMEKS.CO mengatakan 54 kendaraan yang diamankan tersebut terdiri dari 12 unit tilang diberikan kepada R4 atau mobil yang terbukti melakukan pelanggaran lalulintas.

BACA JUGA:Keliling Keluar Masuk Desa, Gunakan Gerobak Dorong Pedagang Ini Tawarkan Gorengan

BACA JUGA:Aduh, Tiba-Tiba Jatuh Tanpa Ada Kontak dengan Pembalap Lain, Martin : Ada yang Tidak Beres

"Serta sebanyak 24 unit sepeda motor diberikan tilang karena terbukti melanggar aturan berlalulintas, 10 sepeda motor mengenakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan lampu belakang serta delapan lembar tilang diberikan kepada pengendara yang tidak membawa surat kelengkapan berkendara,' katanya.

Menurutnya razia yang dimulai sejak pukul 23.30 WIB hingga selesai itu merupakan bagian upaya dari Polrestabes  Palembang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Razia semacam ini akan terus kita lakukan secara rutin guna menciptakan disiplin berlalu lintas di  Kota Palembang Palembang. Dengan adanya razia ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalulintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalulintas dengan tertib dan aman," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Yenni Diarty juga menyebutkan bahwa selama periode Bulan Mei 2024 jajaran Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan sebanyak 235 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik.

BACA JUGA:Kabar Gembira Nih! Siap- Siap, 5 Juni ASN Muba Bakal Terima Gaji ke 13

BACA JUGA:Pria Terpeleset di Sungai Musi Belum Ditemukan, Pencarian hingga Radius 3 Kilometer

"Untuk mobil cukup banyak ada 26 penilangan dilakukan dari serangkaian razia yang sebelumnya dilakukan Satlantas Polrestabes  Palembang," ungkap AKBP Yenni Diarty, Kamis 30 Mei 2024.

Didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes  Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes  Palembang.

Tag
Share