Diduga Tidak Bayar Bahan Bangunan Bernilai Puluhan Juta, Oknum Ini Dilaporkan ke Polisi
Oknum KAdes di Banyuasin Dilaporkan ke POlisi dalam kasus dugaan penipuan pembelian bahan bangunan (foto Ist).--
Ditambahkan oleh Billy de Oscar dan Tengku Hasan selaku kuasa hukum korban, bahwa kliennya berharap laporan di Polsek Rambutan segera di proses oleh pihak kepolisian.
"Kami minta laporan kami untuk segera dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikarenakan alat bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP," katanya.
BACA JUGA:Ini Cara Kabupaten OKU Timur Memajukan Peternak, Gelar Kontes Kambing dan Domba
BACA JUGA:Kirim Bahan Setengah Jadi ke Pulau Jawa, Lalu Dibuat Furniture Bernilai Jual Tinggi
“Harapan kami ke depan bahwasannya dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ada atensi dari Kapolda Sumsel untuk perkara ini dinaikan ke tingkat penyidikan, mengingat menurut hemat kami sebagai pengacara alat bukti yang kami serahkan ke penyidik sudah terpenuhi,” tambahnya.
Terpisah, kepada SUMEKS.CO oknum Kades berinisial A yang dilaporkan tersebut mengatakan bahwa dirinya dengan pelapor Hendri hanya terjadi miskomunikasi saja. "Miss komunikasi saja dan akan segera kita selesaikan,” singkatnya.
Sementara, Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban tersebut.
"Laporan korban sudah di terima dan segera akan di tindaklanjuti," tutupnya singkat. (*)