Bekerja Selama Satu Bulan, Ini Besaran Gaji Petugas Pantarlih, Lumayan?

Ilustrasi Honor Pantarlih Pilkada 2024 (foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Barangkali Anda termasuk yang ingin tahu berapa honor pantarlih di Pilkada 2024. 

Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

Pantarlih akan dibekali dengan atribut rompi, id card resmi, serta dan bimbingan teknis coklit sebelum turun ke lapangan.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan bahwa honor pantarlih di Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta. 

BACA JUGA:Cegah Pengaruh Negatif, Propram Polres Muba Medadak Periksa Handphone Seluruh Anggota, Hasilnya?

BACA JUGA:Pentingnya Pola Asuh Anak dan Remaja, TP PKK Muba Adakan Pembinaan Untuk Masyarakat

"Masa kerja petugas pantarlih selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, Rabu 12 Juni 2024. 

Dia menyebutkan, KPU Kepri akan merekrut 5.906 pantarlih untuk melaksanakan coklit data pemilih jelang Pilkada 27 November 2024.

Penerimaan pendaftaran calon pantarlih akan dibuka pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Seleksi penerimaan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

"Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) untuk membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Waspada! Lubang Oprit di Jembatan Duplikasi Sungai Lilin Muba Bahayakan Pengguna Jalan, Segini Besarnya

BACA JUGA:Warga Kelurahan 13 Ilir Gempar, Temukan Ular Sanca Batik Sepanjang 4 Meter

Syarat Mendaftar Pantarlih Pilkada 2024 Indrawan memaparkan syarat calon pantarlih, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan Rohani. 

Syarat lain, berpendidikan rendah SMA/sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan