Amankan Pengedar Narkoba, Segini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan
Barang Bukti dan Tersangka Diamankan (Foto Ist).--
Setelah maping menyusun strategi, dan mendapatkan informasi Santoso tengah berada di rumahnya, petugas Satres Narkoba mengendarai dua mobil langsung meluncur kelokasi.
Tiba di lokasi, beberapa anggota langsung mengunci jalur jalur perlarian dan sebagaian anggota lagi menyergap dari pintu depan rumah.
BACA JUGA:Salat Iduladha 1445 Hijriah Lebih Dulu, Jemaah Majelis Pecinta Quran di Maskarebet Palembang
BACA JUGA:Jalintim Palembang – Jambi Tersendat, Aktifitas Pasar Sungai Lilin Ramai Jelang Iduladha
Usai mengetuk pintu, target keluar anggota langsung menyergap tersangka, sekaligus melakukan pengeledahan. Awalnya Santoso pura puta bingung dan dan bermasalah dengan hukum apa lagi terkait masalah Narkotika.
Tak percaya begitu saja bualan Santoso, polisi meminta Santoso ke belakang rumahya dan menunjukan lokasi harta karun yang menjadi rahasiannya.
Mengetahui bualanya tak mempan, Santoso tak bisa mengelak lagi dan hanya tertunduk lesu mengakui jika dia menyembuyikan sejumlah Narkotika di pelepah kelapa.
Lalu tersangka diminta mengambil langsung barang itu dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Kita awalnya sudah dapat informasi dari dua rekannya tersangka, jadi tidak bisa ditipu tipu. Dari tangan Santoso kami amankan enam bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram," jelas AKP Romi.
Selain itu polisi juga menemukan sejimlah barang bukti lainnya. Seperti satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop).
"Barang bukti itu semua ditemukan di belakang rumah tersangka," jelasnya.
AKP Romi menuturkan, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.
Tersangka langsung di bawa ke Polres Mura, diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)