Sucipto, Buronan Kasus KDRT Ditangkap Usai 8 Bulan Menghilang
Sucipto (40), yang sempat buron selama 8 bulan usai menganiaya istrinya , akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. (Foto: dok/ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seorang suami bernama Sucipto (40), yang sempat buron selama 8 bulan usai menganiaya istrinya, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan di kediaman Sucipto di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, penangkapan Sucipto dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
"Tim Unit PPA langsung mendatangi alamat tersebut, melakukan penangkapan dan membawa Sucipto ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Herli Setiawan.
BACA JUGA:Bagikan Daging Kurban hingga ke Masyarakat Pelosok
BACA JUGA:Mari Disimak! Benarkan Berkumur dengan Air Garam Redakan Sakit Gigi
Peristiwa KDRT yang dilakukan Sucipto terhadap istrinya, OS (43), terjadi di kediaman mereka pada Rabu (24/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, OS mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar di wajah, dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak.
Tak terima dengan perlakuan sang suami, OS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti.
Namun, saat akan ditangkap, Sucipto kabur melarikan diri dari rumah. Usai beberapa bulan melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan Sucipto dan menangkapnya.
"Saat ini Sucipto masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami motifnya menganiaya korban," jelas AKP Herli Setiawan.(*)