Bangunan Cold Storage di Kawasan Soekarno Hatta Disegel Sat Pol PP, Tidak Miliki Izin

Sat POl PP Kota Palembang Segel Bangunan Cold Stroge (foto ist).--

Oleh karena itu Pemkot  Palembang melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) bersama Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD)  Kota Palembang Palembang dan Satpol PP turun langsung ke lokasi guna melakukan penyegelan. 

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan menjelaskan bahwa pihak pengelola lahan parkir PT Kuala Permai bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 atau dua tahun lalu. 

BACA JUGA:BPBD Muba Berhasil Evakuasi Satu Primata Siamang di Desa Keramat Jaya

BACA JUGA:Nah Ini Dia, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Nikah Sebelum Oktober 2024

"Selama 2 tahun menunggak hanya beberapa bulan yang dibayar pada tahun 2021 sekitar Rp600 juta, belum termasuk denda. Pada tahun 2022, meskipun ada pembayaran yang diinput, namun tidak dilakukan, dan pada tahun 2023 tidak ada pembayaran sama sekali," jelasnya. 

Lanjut Herly, Tim OPAD memutuskan untuk sementara menutup parkir ruko karena upaya pendekatan sebelumnya, termasuk SKK di Kejaksaan, belum membuahkan hasil. 

"Keputusan ini diambil setelah beberapa kali mencoba mendapatkan pembayaran yang belum terlaksana," tuturnya. 

Akan tetapi, Herly menginformasikan bahwa yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja. Sedangkan operasional ruko masih diperbolehkan.

Pengelola harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD untuk membuka kembali lahan parkir.

"Kami tidak berniat untuk menunda lebih lama. Jika pihak pengelola melunasi kewajibannya, tim OPAD akan memutuskan untuk membukanya kembali," tutupnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan