BPPRD Muba Gandeng APH Dalam Pengawasan Tapping Box

---

SEKAYU – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, dan Sat POL PP melakukan pengawasan Tapping Box kepada wajib pajak yang tidak aktif

Pengawasan ini dalam rangka mengantisipasi adanya kebocoran atau  kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak daerah Kabupaten Muai Banyuasin

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Haryadi SE MSi, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Musi Banyuasin khususnya Pajak Restoran dan Pajak Hotel dalam menggunakan Tapping Box secans transparan agar bertujuan mencegah terjadinya kecurangan.

“Adapun dalam pengawasan tersebut BPPRD dan APH telah melakukan monitoring terhadap efektifitas perigguna tapping box di 4 lokasi yaitu Rumah Makan Byca, Bakso Mas Iwan. Rumah Makan Tunas Baru dan Rumah Makan Kupik Randik,” katanya 

BACA JUGA:DU Kabag CSO Bank BCA Prabumulih Diperiksa Kejati Sumsel

Setelah dari 4 wajib pajak tersebut didapati Rumah Makan Byca yang tidak aktif diwawancarai pihak BPPRD dan APH dan APH ternyata pihak Rm Byca belum mampu mengoperasikan system tapping box di maksud . “Nah menyikapi hal tersebut pihak BPPRD segera memberikan pelatihan singkat kepada wajib pajak,” katanya 

Adanya hal itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, maka Pj Bupati H. Apnyadi mengatakan mendukung penuh pengguna tapping box di Kabupaten Muba yang sampai dengan saat ini sudah terpasang 30 unit tapping box yang tersebar di 5 Kecamatan. 

“Kepada masyarakat Musi Banyuasin terutama wajib pajak agar patut membayar pajak dan selalu mengangaktifkan tapping box. Untuk memastikan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba dimana bertujuan untuk kemajuan pembangunan. Kedepan BPPRD dan APH akan terus bersinergi melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan tapping box,” tukasnya 

Dukungan juga disampaikan melalui Tax Video Oleh PJ Bupati, Pj Sekda dan Kaban BPPRD Yang berbunyi "Dalam Hal ini saya sangat Mendukung Program Pemasangan Alat Tapping Box (Alat Rekam Transaksi Pajak Secara Online) Kepada Waib Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan atau Sejenisnya yang berpotensi di Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No 4 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan dan Data transaksi Wajib Pajak secara online program ini merupakan asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK KPK RI dalam Daerah rangka meningkatkan Pendapatan Asil. (rel) 

Tag
Share