Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental
Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Binrohtal untuk para personel Polres Ogan Ilir (Foto Ist).--
Dalam ceramahnya, Ustadz Teo Kurniawan, menggaris bawahi dan menekankan pentingnya bersyukur atas nikmat kesehatan dan pencapaian yang telah diraih.
Ustadz Teo menekankan, bahwa bersyukur merupakan bentuk ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang seharusnya tercermin dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam menjalankan tugas kepolisian.
BACA JUGA:Buaya yang Hebohkan Warga Sungai Menang, Dikirim BKSDA ke Penangkaran Rawajitu Lampung
BACA JUGA:Ini Kata Istri Sexy Goath Ketika Dituding Selingkuh dengan Anji
Sementara itu, jauh hari sebelumnya, Polres Ogan Ilir menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Fenomena maraknya aplikasi dan situs web judi online yang mudah diakses melalui media sosial, terutama lewat handphone, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah dan masyarakat.
Kekhawatiran khusus muncul dari para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban dan kecanduan judi online.
Personel Polres Ogan Ilir mengikuti kegiatan Binrohtal di Halaman Mapolres Ogan Ilir. --
Judi online diketahui memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Selain menguras uang dan harta benda, aktivitas ini juga berpotensi merusak keharmonisan dalam rumah tangga.
Bahkan, judi online juga bisa berujung pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa seseorang.
Terkait hal tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, memberikan pernyataan tegas.
Dalam imbauannya, Wakapolres menekankan bahwa seluruh jajaran anggota Polres Ogan Ilir harus menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam judi online.
"Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online, Sie Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri," ujarnya.
Langkah tegas ini diambil, karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. (*)