Ini yang Harus Menjadi Perhatian, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Terutama Tamatan SMA

Pejabat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Para tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2024 tidak perlu khawatir. 

Pasalnya, pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko membuka, Bengkulu, pada tahun ini akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) baik itu calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada 2024 ini, Pemkab Mukomuko membuka 150 formasi CASN dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

"Jumlah lulusan SMA sederajat yang akan direkrut sebanyak 150 orang dari sebanyak 1.000 orang CASN," kata Pejabat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Rabu (3/7).

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi: Sinergi dan Koordinasi Menjadi Kunci Penyaluran Transfer ke Daerah Tepat Waktu

BACA JUGA:Band Rock Kotak Lakukan Penyegaran Terhadap Karya Karyanya

Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui usulan formasi CASN, baik CPNS maupun PPPK untuk Kabupaten Mukomuko 2024 sebanyak 1.000 orang. 

Sebanyak 1.000 formasi tersebut terdiri atas 150 CPNS dan 850 PPPK. 

Dari 150 formasi CPNS, 75 untuk tenaga kesehatan dan 75 untuk tenaga teknis.

Niko mengatakan pemerintah daerah ini merekrut 150 orang CASN dari lulusan SMA sederajat salah satunya untuk formasi Penata Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA:Triks Hemat Uang dan Kelola Keuangan dengan Mudah

BACA JUGA:5 Tips Meningkatkan Kemampuan Belajar Anak

Selain itu, formasi CASN lulusan SMA sederajat untuk ditugaskan menjadi bendahara di pusat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia mengatakan selama ini jabatan bendahara di puskesmas dirangkap oleh orang kesehatan sebagai tenaga fungsional kesehatan, padahal secara regulasi dari Kementerian Kesehatan tidak boleh dilakukan.

Tag
Share