Saat Diperiksa oleh Satres Narkoba Polres Muba, Pria Ini Langsung Serahkan Barang Bukti ke Polisi, Segini Juml

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO,- Merasa sadar jika perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Toyo (45) salah, warga Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Toyo, langsung menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu ke petugas polisi. 

Selain itu pula, diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Rumah Warga Sindang Marga Sungai Keruh Didatangi Polisi.

Belum sempat dilakukan pemeriksaan dirumahnya Toyo (45) sudah menyerahkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu kepada tim tindak Satresnarkoba Polres Muba yang mendatanginya.

BACA JUGA:5 Rahasia Hidup Sehat dan Panjang Umur di Atas Usia 80 Tahun

BACA JUGA:Ingin Hamil Segera? Coba Tips Kesuburan Alami Ini!

Hal ini terjadi pada hari Minggu 30 Juli 2024 di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Musi Banyuasin.

Dimana pada waktu tersebut tim tindak Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh IPDA Abdul Rahman SH. 

Kanit Idik Satres Narkoba mendatangi rumah Toyo yang diinformasikan sebelumnya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Ketika rumahnya akan diperiksa dengan disaksikan perangkat desa setempat, Toyo mengambil barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dan diserahkan kepada anggota tim tindak.

BACA JUGA:Olahraga Ringan 10 Menit untuk Tubuh Bugar dan Sehat

BACA JUGA:5 Rahasia Meningkatkan Stamina dalam Sekejap

Barang-barang yang berhasil diamankan oleh tim tindak Satres narkoba saat melakukan pemeriksaan adalah 5 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,51 gram.

Satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Oppo dan uang tunai Rp. 175.000 sisa penjualan diduga narkotika jenis Shabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan