Bekuk Pelaku Penodongan Sopir dan Kernet Truk

Tersangka dan barang bukti aksi penodongan yang dilakukan terhadap sopir dan kernet truk usai bongkar barang di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co ----

PALEMBANG, - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku penodongan terhadap sopir dan kernet mobil truk di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Pelaku penodongan yang diamankan itu yakni Arfani (24). Dia ditangkap petugas saat berada di rumahnya Jalan Kemas Rindo, Lorong Banten, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Selasa 21 November 2023 lalu.

Tim opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Iptu Joni Palapa ini meringkus satu dari dua pelaku penodongan tanpa perlawanan.

Aksi penodongan yang dilakukan tersangka Arfani bersama Romi rekannya yang kini masih DPO itu diketahui dialami oleh sopir Bonar (56) dan kernetnya Irsa (36) keduanya warga Desa Gedung Pucang, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Sanksi Menunggu

Menurut korban, ia baru selesai melakukan bongkar muat barang di Pasar Induk Jakabaring Palembang dan pelaku penodongan mengikuti mobil truk yang dikendarainya.

Saat melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, persisnya di samping jembatan Keramasan, Kertapati, Palembang, Senin 20 November 2023 sekira pukul 23.50 WIB mobil korban dihentikan pelaku dan terjadilah aksi penodongan.

"Kedua pelaku penodongan mengikuti mobil korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, Kamis 30 November 2023 di Mapolrestabes Palembang

Tersangka penodongan Romi (DPO) mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan menyuruh korban dan kernet turun dari mobil.

AKP Iwan Gunawan mengatakan, setelah korban dan saksi turun dari mobil, kemudian tersangka Arfani masuk ke dalam mobil untuk mengambil barang-barang milik korban.

BACA JUGA:Ayo Buruan Ikut Musi Run 2023

Barang milik korban yakni uang tunai Rp2,3 juta, SIM B II umum, ATM BRI, dua Handphone merek Vivo dan Oppo dibawa kabur.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati, Palembang.

Dari laporan dari korban inilah, Unit Ranmor biasa disebut tim Beguyur Bae imi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus satu tersangka Arfani.

Tag
Share