Waduh, Habis Kontrak Sejumlah Guru Honorer Dipindahkan?

Para Guru Honorer di DKI Jakarta bisa mendaftar PPPK 2024 atau kontrak kerja individu (Foto Ist).--

Pemda DKI mencatat saat ini ada 4.000 guru honorer. Heru berharap seluruh guru honorer menggunakan dan memanfaatkan ini sebaik-baiknya untuk bisa menjadi guru KKI melalui prosedur yang benar yang dibuka 1.700 tenaga pendidik KKI. 

"Jadi Pemda DKI ingin guru didik di DKI itu mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, melalui mekanisme yang ada," kata dia. 

BACA JUGA:Realme 11 Pro Plus 5G: Performa Gahar, Layar Memukau, Harga Bersahabat

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Realme C67! Smartphone Murah dengan Fitur Canggih

Kemudian sisanya dari 4.000 guru honorer, yakni ada 2.300 orang guru, akan dibuka kesempatan menjadi guru KKI pada 2025. 

"Silakan mempersiapkan diri, ikuti tes dan ada mekanisme yang benar, jadi nanti ada wawancara segala macam itu selesai dengan aturan," kata dia Melalui upaya ini, kata Heru. 

Diharapkan guru honorer dapat haknya dengan baik dan menjadi perhatian Gubernur DKI ke depan dan Kementerian Pendidikan agar mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selain itu dirinya mewanti-wanti kepala sekolah, untuk tidak merekrut guru tanpa izin dari dinas pendidikan.

"Jadi selama ini kan sporadis, kepala sekolah ada yang rekrut, kepala sekolahnya pindah, kepala sekolah yang baru dia rekrut lagi, pindah rekrut lagi sehingga kondisi seperti ini," kata dia. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan DKI Jakarta kekurangan tujuh ribu guru dan pada bulan Agustus ini dibuka 1.700 guru KKI yang dibiayai oleh pemerintah daerah. 

"Kemarin kita diskusi dengan rapat dengan Kemendikbud, juga akan dibuka lagi 1.900 untuk ASN dan PPPK, jadi kan cukup banyak tuh. Nah, baru nanti tahun depan akan kami tambah lagi," kata dia. 

Ia mengatakan kekurangan jumlah guru ini memang dipenuhi secara bertahap mengingat kondisi anggaran. 

"Kami juga melihat anggaran dan kebutuhan juga dari pemerintah pusat, berapa sih yang akan didrop untuk PPPK dan ASN ini ditentukan oleh pemerintah pusat," kata dia. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan