Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur

DIAMANKAN, Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur Diamankan di Mapolres Muba (Foto Ist)--

JIRAK JAYA - Curiga, adik perempuannya sebut saja MM (14)  yang masih dibawah umur sering keluar rumah, Riki (27) warga Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya naik pitam dan mengintrogasi adiknya, yang kemudian adiknya mengakui keluar dengan Deni (19) warga Desa Gajah mati Kecamatan Sungai Keruh, dan ketika didesak sampai sejauhmana hubungannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh Deni.

Tidak senang adiknya telah disetubuhi, Riki melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh, dengan membawa serta terduga pelaku Deni, yang selanjutnya dilimpahkan dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak ) sat Reskrim Polres Muba. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Muba IPTU Dedy Kurniawan SH.MH, kemarin Selasa (05/12/2023) membenarkan adanya laporan kejadian tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B. 142/XII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 03 Desember 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku, yang kemudian dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan terduga pelaku Deni telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, 

BACA JUGA:Coffe Morning Bersama Lapas IIA Banyuasin

“Maka kemudian yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dan kami lakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya 

Dijelaskanya, bahwa Persetubuhan ini terakhir dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB didalam WC kantor UPTD Sungai Keruh di Desa Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh, dan menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali.

“Tersangka Deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyard rupiah,” tegas Dedy. (boi) 

Tag
Share