Meningatkan Sinergitas, Langkah Berikut Jadi Pilihan Humas Polri dan LAN
Divisi Humas Polri Menggelar Audensi dengan Lembaga Adminitrasi Negara demi meningkatkan sinergitas di Gedung Devisi Humas Polri (foto ist)--
“Tidak lupa saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Administrasi Negara RI yang telah bekerjasama dan mendukung penuh kepada kami melalui penyelenggaraan kegiatan analisis kebijakan, pelatihan, dan pendidikan tinggi terapan,” jelas Kadiv Humas.
Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk
BACA JUGA:Muba Antusias Ikuti Rapat Persiapan Pembinaan Pelaksanaan Apresiasi KIP Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Waduh, Gregoria Mariska Keok dari An Seyoung
"Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Satker Polda Sumsel" di Harper Hotel Palembang, Rabu 29 Mei 2024.
Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, SIK mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membeberkan program kehumasan yang harus diimplementasikan.
Yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelauanan publik. Hal ini guna menunjang program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polri Presisi.
"Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif polri di masyarakat," ujar Brigjen Tjahyono dalam sambutan pembukaan.
Karo PID mengingatkan akan adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan Polri untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.
Pemberian informasi tersebut, kata Karo PID Divhumas Polri, harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan.
Ia juga mengingatkan agar jajaran memberikan informasi agar sesuai dengan UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa.
Karo PID menjelaskan, dalam UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak menolak untuk memberikan informasi tersebut. Adapun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekensi.
"Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik," terangnya.
Lebih lanjut, Karo PID mengingatkan jajaran karena Perkap Nomor 6 tahun 2023 terlah berlaku. Perkap tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri dan ASN Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.
Oleh sebab itu, pengujian konsekuensi di Polda Sumsel kali ini diperlukan atas sejumlah informasi publik yang berada pada satuan kerja untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.