Kasus Hilangkan Nyawa Terhadap Preman Kebal di Kertapati Palembang, 2 Terdakwa Ini Dituntut Pidana Mati

Sidang.--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengganjar pidana mati kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan terhadap preman kebal di Kertapati. 

Aksi tindak pidana pembunuhan terhadap korban itu terjadi di Jalan Abikusno CS, Kertapati Palembang beberapa waktu lalu.

Setelah mendengar tuntutan itu 2 terdakwa hanya bisa tertunduk usai diganjar pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Kedua terdakwa yaitu Imam Basri dan Marhan, dalam sidang pembacaan tuntutan pidana yang digelar di PN Palembang Selasa 6 Agustus 2024 dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Malam Hari, Suasana di Sanga Desa Dihiasi dengan Lampu Penjor, Semarak Sambut HUT RI Ke-79

BACA JUGA:Pecahkan Rekor Dunia, Ini Dia Lompat Galah Olimpiade Paris 2024

JPU Kejari Palembang Ichsan Azwar melalui JPU pengganti Haryati, menjerat 2 terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum 2 terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU Haryati saat bacakan amar tuntutan pidana.

Diterangkan dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, bahwa 2 terdakwa terbukti telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pedang dan pisau yang dibawa dan digunakan oleh kedua terdakwa.

Barang bukti berupa dua senjata tajam itu, lanjut JPU digunakan oleh 2 terdakwa untuk merampas nyawa seseorang dengan cara yang tergolong sadis.

BACA JUGA:Pertama Kali, Muba Gelar Purna Tugas Tenaga Non ASN, Pemkab Ucapkan Terima Kasih

BACA JUGA:Lisa Akhirnya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya

"Pedang dan pisau yang digunakan oleh masing-masing terdakwa digunakan untuk menganiaya korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuh korban Adios Pratama," kata JPU.

Diuraikan JPU, dari hasil bukti visum yang didapatkan bahwa korban Adios Pratama mengalami beberapa luka bekas senjata tajam meliputi bagian kepala, jari putus, luka sayatan pada leher, tangan dan punggung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan