Ternyata Hasil Laboratorium Permen Semprot yang Dijual ke Anak-anak Kadarluwasa

KAdarluwasa (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menyebut penyebab anak SD Negeri 39 yang diduga keracunan setelah mengonsumsi permen semprot sudah habis masa berlaku atau kadaluwarsa. 

Hal itu ditegaskan Plt Kepala BPOM Palembang Tedy Wirawan. Dia mengatakan penyebab keracunan itu setelah melakukan tes di laboratorium dan sampel permen semprot yang diamankan. 

Dia mengatakan, masa berlaku permen tersebut habis sejak 11 April 2023. 

Hal itu terlihat dari nomor registrasi MD266631013261 dengan nama produk merk QeQe terdaftar oleh PT Aneka Anugrah Abadi Jakarta Barat yang diproduksi di Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Darmenta Gelar Silatuhrahmi dengan Pekerja Harian Lepas PUPR

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu yang Sudah Inkracht

"Iya, jajanan permen semprot itu terdaftar di BPOM, namun permen yang dikonsumsi oleh anak SD kemarin sudah habis masa berlakunya," katanya, Senin 5 Agustus 2024.

Meski begitu, diterangkan Teddy, permen semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan.

"Izin edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa kadaluwarsanya habis," terangnya.

Menurutnya, dari kejadian tersebut, terdapat beberapa orang murid yang mengkonsumsi jajan permen semprot.

BACA JUGA:Malam Hari, Suasana di Sanga Desa Dihiasi dengan Lampu Penjor, Semarak Sambut HUT RI Ke-79

BACA JUGA:Pecahkan Rekor Dunia, Ini Dia Lompat Galah Olimpiade Paris 2024

Dimana ada 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Namun, murid yang dirawat telah dalam kondisi normal usai mendapatkan perawatan medis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan