Terkait Foto Bareng Pegawai Puskesmas, Ini Kata Sekda Banyuasin

Sekda Banyuasin (foto ist).--

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2, ASN diwajibkan untuk tetap netral di tahun politik.

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, Pasal 14 Bagian (i) juga menegaskan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terlibat dalam kampanye, baik dengan mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, atau membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. (*) 

Tag
Share