Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Tersangka Korupsi PTSL 2019

Suasana Sidang Putusan Praperadilan Penetapan tersangka korupsi PTSL 2019 atas nama kartila (Foto Ist).--

Dipersidangan, saksi Rifli dihadirkan tim kuasa hukum Praperadilan sebagai saksi fakta dalam kasus korupsi yang menjerat pemohon Praperadilan atas nama tersangka Kartila.

Dipersidangan diketuai hakim tunggal Efiyanto SH MH, saksi Rifli mengaku kenal dengan Kartila yang bekerjasama dengan seseorang bernama Reyhan dalam kepengurusan sertifikat tanah PTSL seluas 200 hektar.

BACA JUGA:Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

BACA JUGA:Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Kejati Sumsel Tanam Ratusan Pohon Langka

"Kepengurusan sertifikat itu saya juga tahu untuk kepengurusan sertifikat secara tertulis dalam bentuk perjanjian notaris," sebut saksi dipersidangan.

Lebih lanjut ia menerangkan, dari kabar yang ia terima ada sebuah jatah 30 persen pembagian lahan dari mengurus sertifikat milik Kartila seluas 200 hektar itu.

"Sementara 70 persennya milik Kartila," ungkap saksi.

Lebih lanjut diterangkan saksi Rifli, juga menyebut bahwa satu tersangka lainnya bernama Asna Ifah menyuap pihak BPN untuk mengurus sertifikat tersangka Kartila.

Dipersidangan, keterangan saksi tersebut diinterupsi oleh termohon praperadilan bahwa keterangan saksi sudah masuk materi pokok perkara.

"Kami keberatan yang mulia keterangan saksi ini sudah masuk ke materi pokok perkara, sedangkan praperadilan ini untuk menguji adminitrasi penetapan tersangka," sanggah jaksa Kejari Palembang selaku termohon gugatan.

Dipersidangan, kuasa hukum pemohon gugatan juga sempat mengajukan surat permohonan kepada termohon Praperadilan Kejari Palembang agar tersangka Asna Ifah dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Namun, pihak termohon mengatakan masih menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Kejari  Palembang dahulu.

"Sebab, pemanggilan Asna Ifah sebagai saksi lebih kepada pemeriksaan materil sehingga bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan," tegas tim jaksa Kejari  Palembang menjawab permohonan dari pemohon.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam penyidikan pengembangan perkara korupsi PTSL 2019.

Ya, satu tersangka yang langsung dilakukan penahanan kali ini adalah Kartila penyuap dua ASN BPN  Kota Palembang yang telah diproses pidana sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan