Ini Formasi CPNS 2024 Disediakan Pemerintah, Sebanyak 250.407 di 69 Instansi Pusat
PPPK boleh ikut mendaftar seleksi CPNS 2024 (Foto Ilustrasi antara).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai sore ini pukul 17.08.45 WIB. Pendaftaran ini berlangsung hingga 6 September mendatang.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Nah, di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertanya-tanya apakah bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Itu setelah melihat formasi yang tersedia ternyata sesuai dengan ijazah mereka.
BACA JUGA:Bilqis Makin Cakap Eksplor Fesyen, Ayu Ting Ting Merespons Begini
BACA JUGA:Tegas! Pj Bupati H Sandi Fahlepi, Jembatan P6 Lalan Ambruk, Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Merespons hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada PPPK untuk menjadi PNS. Mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2024.
"Pendaftaran CPNS 2024 ini bukan hanya untuk lulusan fresh graduate. Yang sudah menjadi PPPK bisa mendaftar juga, " kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, Selasa 20 Agustus 2024.
Dia menjelaskan tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Untuk mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
BACA JUGA:Layar Luas, Performa Andal, Harga Murah? Infinix Hot 30 Play Jawabannya!
BACA JUGA:Bantu Warga, Satpolairud Polres Muba Siapkan Kapal Penyeberangan di Jembatan Putus
"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat,” ucapnya
Memenuhi syarat ini jelas Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja 1 tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).