KPU Ogan Ilir Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menjelaskan proses pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024 mengacu pada PKPU Nomor 08 Tahun 2024 (Foto Ist).--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan