Bawaslu Prabumulih Buka Posko Pengaduan, Kawal Hak Pilih

Sudah Penuhi Syarat namun belum terdaftar di DPS, Bagi Warga Kota Prabumulih Bisa Datangi Posko Kawal Hak Pilih (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Warga kota Prabumulih yang telah memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), hendaknya mendatangi Posko Kawal Hak Pilih terdekat untuk mendaftar. 

Pasalnya, pasca pengumuman DPS maka selama 10 hari mulai 18 Agustus 2024 sampai 27 Agustus 2024 merupakan masa penyampaian masukan atau tanggapan dari masyarakat.

Untuk itu, Bawaslu Kota Prabumulih mengimbau kepada masyarakat kota Prabumulih agar turut berpartisipasi mengawasi jalannya proses penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Rabu 27 November 2024 mendatang. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengecek melalui papan pengumuman di kantor kelurahan setempat atau secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id," ujar Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd CMed, Minggu 25 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Amankan Seorang Pria, 1 Lagi DPO

BACA JUGA:Tiduran di Masjid, Eh Pria Ini Langsung Embat Tas Jemaah saat Sholat Ashar

Lebih lanjut Lia mengatakan jika masyarakat telah memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdaftar atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi tapi masih terdaftar maka dipersilahkan untuk dilaporkan ke posko kawal hak pilih Bawaslu terdekat.

"Posko kawal hak pilih ada di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau bisa langsung ke posko pengaduan Bawaslu kota Prabumulih," terangnya.

Masih kata ibu tiga anak itu, berdirinya posko aduan kawal hak pilih sebagai sarana partisipatif bagi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi dan memastikan hak pilihnya terkawal dan dapat terfasilitasi dengan baik.

"Untuk itu jika masih ada keluarga, tetangga atau masyarakat yang diketahui sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar di DPS atau sudah tidak memenuhi syarat tapi terdaftar bisa dilaporkan," tambahnya.

BACA JUGA:Duar, Kembali Dihebohkan, Penampungan Minyak Illegal Terbakar, Ada Korban?

BACA JUGA:Rumah Warga di Desa Cinta Jaya Pedamaran OKI Hangus Terbakar

Seperti diketahui, KPU Kota Prabumulih secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024, pada Minggu 11 Agustus 2024.

Penetapan ini dilakukan detelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian data yang dilakukan Pantarlih di tingkat desa dan kelurahan serta hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan