Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Bekuk 2 Jukir

BEKUK, Dua Jukir Pelaku Penombakan Akhirnya DIbekuk (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - 2 juru parkir (Jukir) yang melakukan pengeroyokan dengan cara menombak korban hingga meninggal dunia diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.  

Kedua jukir tersebut yakni, Riki alias Belis (30) dan Antoni alias Kojek (38) keduanya warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Peristiwa yang merenggut nyawa korban Hendriyanto (36) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, terjadi di Jalan Radial, depan Rusun Blok 47, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15 WIB lalu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. 

BACA JUGA:Persija Jakarta Luar Biasa, Persis Solo Menderita

BACA JUGA:MU Kalah Lawan Brighton, Erik Ten Hag Sangat Kecewa

Kedua Pelaku dan Korban Sempat Cek Cok Mulut. 

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dan saksi Muhammad Fajar datang menemui tersangka Riki dan Antoni di Cafe Noe dengan tujuan meminta bagian lahan parkir sehingga terjadi cek cok mulut antara mereka. 

"Setelah itu, merasa situasi tidak kondusif korban dan saksi meninggalkan Cafe Noe menggunakan sepeda motor masing-masing beriringan hendak menuju ke Pasar 26 Ilir," ungkap Kombes Pol Harryo, Senin 26 Agustus 2024.

Masih katanya, namun saat korban dan saksi melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya Jalan Radial, Rusun Blok 47, Kelurahan 26 Ilir, dimana saksi posisi di depan sepeda motor korban, saksi mendengar suara tabrakan di belakangnya.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Muba Ingatkan Disiplin Jam Kerja

BACA JUGA:KPU Muba Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Saksi ini melihat, ternyata sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak oleh kedua tersangka dengan sengaja. 

"Sehingga, korban langsung terjatuh. Dan saat itulah korban dianiaya tersangka Antoni dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan tersangka Riki menggunakan tombak," katanya.

Tag
Share