Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Rakornas Posyandu Pertama, Ini yang Bahas
RAKORNAS, Pj Ketua TP PKK Muba Hj Triana Ikuti Rakornas Posyandu (Foto Boim).--
TANGGERANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO, - Pj Ketua TP PKK Muba Hj Triana Sandi Fahlepi sekaligus Ketua Pembina Posyandu Muba menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024, Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Banten, Senin 26 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian, didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P Bolombo dan Sekretaris Umum (Sekum) Posyandu Hari Nur Cahya Murni.
Hj Triana Sandi Fahlepi menyebutkan Rakornas tersebut mengangkat tema “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat”, dan merupakan pelaksanaan Rakornas Posyandu yang pertama.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas. Disini kita jika bakal membahas Rencana Strategis (Renstra) maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program Posyandu," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa
BACA JUGA:Meresahkan! Terekam CCTV Aksi Pencurian Meteran Air
Sementara, Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian dalam arahannya, mendorong pengembangan Posyandu agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.
“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ujarnya.
Karena itu, Tri menegaskan, pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu. Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu, organisasi ini tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan.
Namun, Posyandu dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai SPM. Hal itu di antaranya bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat; dan sosial. SPM ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Tri menjelaskan, selama ini Posyandu cenderung fokus terhadap layanan kesehatan. Dirinya meyakini ke depan Posyandu mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM.
“Rakornas pertama ini merupakan sejarah bagi reformasi transformasi dari Posyandu,” tandasnya.