Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah
GAKKUM KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan CUla Badak (Foto Ist).--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Petugas gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah serta 3 pipa Dugong.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kota Palembang pada Jumat 23 Agustus 2024 ini petugas gabungan juga meringkus seorang tersangka berinisial ZA (60).
ZA diamankan saat tengah melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah dengan seorang calon pembeli yang berhasil kabur.
Transaksi ilegal itu dilakukan tersangka di Jalan Rama VII RT 03 RW 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi Hadiri Rakornas Posyandu 2024
BACA JUGA:Ini Sosok Pelaku Pembakar Rumah Lorong Roda
"Tersangka ZA ini berperan sebagai pemilik yang hendak menjual organ tubuh dari satwa yang dilindungi. Dari 8 cuka Badak yang berhasil diamankan empat diantaranya teridentifikasi dari Indonesia, sisanya dari luar negeri," ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat menggelar jumpa pers, Selasa 27 Agustus 2024.
Rasio berharap agar dengan penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak.
"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan Komodo," terang dia.
"Kesemua hewan tersebut yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi," harapnya didampingi jajaran sejumlah petugas dari instansi terkait.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Beri Reward 8 Pedagang di Pasar Bukit Sulap
BACA JUGA:Ribuan Siswa SD di OKI Dapat Makan Bergizi Gratis
Hasil Ungkap Cyber Patrol Center Intelligence Gakkum
Rasio menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi.