Waduh, Truk Muatan Minyak Illegal Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Begini Kondisi Korban

Diamankan (foto ist).--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Muba melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan sopir truk pengangkut minyak Ilegal yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) hingga menyebabkan pengendara motor meninggal dunia. 

Kejadian tersebut terjadi di jalan Desa Sidorejo Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Supir truk yang diamankan tersebut yakni Suherman (38) warga Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Petugas Kesulitan Padamkan Kebakaran Lahan di Sungai Lilin

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Minta Dinas Terkait Pasang CCTV dan Penerangan

"Ya benar, tersangka diamankan oleh Polsek Keluang di dalam mobil truk yang berada di TKP sesaat setelah terjadinya lakalantas tersebut," ungkap Bondan.

Lebih lanjut ia mengatakan, kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu 24 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Keluang - Sidorejo tepatnya di depan Musholla Nurul Iman Desa Sidorejo A6 Kecamatan Keluang terjadi peristiwa lakalantas satu unit mobil yang diduga pengangkut minyak mentah ilegal. 

"Yang mana, sebelum kejadian mobil truk tersebut mengalami hilang kendali dikarenakan lepas tierod nya," kata Bondan.

Setelah itu, lanjut Bondan, dari arah berlawanan ada kendaraan roda dua (sepeda motor) sehingga terjadi tabrakan dan minyak yang dibawa oleh truk tersebut  tumpah dan mengalir ke selokan.

"Korban mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan langsung dilarikan ke puskesmas Mekar Jaya yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Sekayu. 

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif namun korban atas nama Robert Tarigan meninggal dunia," jelas dia.

Tidak hanya tersangka, pihak Polres Muba juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berjenis colt diesel dengan membawa tangki persegi yang terbuat dari plat besiyang dimodifikasi, satu lembar STNK dan 6000 liter diduga minyak mentah.

"Tersangka kami kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan