Waduh, Truk Muatan Minyak Illegal Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Begini Kondisi Korban

Diamankan (foto ist).--

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 358 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 50 Miliar Rupiah," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan