Waduh, Truk Muatan Minyak Illegal Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Begini Kondisi Korban
Editor: Imran
|
Selasa , 27 Aug 2024 - 20:34
Diamankan (foto ist).--
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 358 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 50 Miliar Rupiah," tegasnya. (*)