Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Rakornas Posyandu Pertama

Pj Ketua TP PKK Muba Hj Triana Sandi Fahlepi berfoto bersama dengan Pj Ketua TP PKK Se-Sumsel. Foto: dok/ist--

Sejarah Bagi Reformasi Transformasi dari Posyandu

TANGGERANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pj Ketua TP PKK Muba Hj Triana Sandi Fahlepi sekaligus Ketua Pembina Posyandu Muba menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024, Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Banten, Senin 26 Agustus 2024. 

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian, didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P Bolombo dan Sekretaris Umum (Sekum) Posyandu Hari Nur Cahya Murni. 

Hj Triana Sandi Fahlepi menyebutkan Rakornas tersebut mengangkat tema “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat”, dan merupakan pelaksanaan Rakornas Posyandu yang pertama.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas. Disini kita jika  bakal membahas Rencana Strategis (Renstra) maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program Posyandu," ungkapnya.

BACA JUGA:Persoalan Illegal Driling, Pemkab Muba Siap Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola

BACA JUGA:Paslon Hj Lucianty - H Syaparuddin Daftarkan Ke KPU Muba, Berkas Diterima Lanjut Verifikasi


Suasana Rakornas. Foto: dok/ist--

Sementara, Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian dalam arahannya, mendorong pengembangan Posyandu agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

“Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.

“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ujarnya.

BACA JUGA:Kurang Pasokan Air, Tanaman Sayur Mayur Mengering dan Rusak

BACA JUGA:Polsek Dempo Utara, Ajak Para Pengepul dan Petani Tingkatkan Keamanan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan