Baca Koran harian Muba Online

Pelarian Buron Lakalantas Berakhir di SPBU, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Asal Ogan Ilir

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Asal Ogan Ilir-foto ist-

KORANHARIANMUBA.COM,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. 

Kali ini, mereka berhasil meringkus buronan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Terpidana, yang diketahui bernama Jhoni Engglani bin Samsu, berhasil diamankan di sebuah SPBU di kawasan Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

Penangkapan ini menandai keberhasilan ketujuh bagi Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025. Pihak Kejati Sumsel menegaskan komitmen mereka untuk terus memburu para buronan. 

"Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap," tegas Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya

BACA JUGA: Warga Musi Rawas Kembali Diterkam Beruang Saat Menyadap Karet

Kronologi dan Kasus Pidana

Jhoni Engglani adalah terpidana dalam kasus lakalantas yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan properti. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Jhoni divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta. Namun, sebelum menjalani hukuman, ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi awal dari masyarakat bahwa Jhoni bekerja sebagai sopir dan sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Pergerakannya terus dipantau. 

Hingga akhirnya, tim mendeteksi keberadaan Jhoni di Palembang saat ia sedang berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, mengakhiri pelarian Jhoni selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:APBD Perubahan Sumsel 2025 Disahkan, Herman Deru Jamin Transparansi dan Efisiensi Anggaran

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Pengendara Wanita di Palembang Ditangkap, Satu Masih Buron

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan dan menuntaskan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan