Jika Jembatan P6 Lalan Tidak Dibangun, Pemkab Muba Berikan Ancaman Tegas Ini ke Perusahaan Batu Bara
Nampak Jembatan P6 Lalan yang Ambruk (foto humas polres muba).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) bakal melakukan penutupan akses perairan Sungai Lalan.
Bila kesepakatan yang sudah ada tidak dijalankan untuk memperbaiki jembatan Lalan yang ambruk ditabrak kapal tongkang beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi ketika menghadiri undangan dari Asosiasi Lalu Lintas Dibawah Jembatan P6 Lalan (AP6L) di gedung INews, Jakarta Kamis 5 September 2024.
Guna menindaklanjuti rapat koordinasi dengan para stakeholder dan pemangku kepentingan dalam upaya percepatan pembangunan kembali Jembatan Lalan yang ambruk.
BACA JUGA:Jalin Hubungan Serius dengan Gofar Hilman, Cupi Cupita: Aku Merasa Beruntung
BACA JUGA:Nah Loh, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Menurut Pj Bupati Muba, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu, antara Pemkab Muba, AP6L, dan pihak perusahaan penabrak tentang perbaikan Jembatan P6 Lalan.
"Rapat kita hari ini untuk mengawal progres komitmen tersebut, karena kalau tidak mematuhi kesepakatan ini, kita secara tegas akan menutup akses perairan Sungai Lalan minimal setahun. Mengingat biaya perbaikan jembatan tidak dianggarkan dalam APBD induk maupun perubahan," ujarnya.
Sementara, Sekda Muba Drs Apriyadi menambahkan, rapat teknis bersama asosiasi ini merumuskan konsep bagaimana mekanisme tanggung renteng biaya partisipasi baik pihak penabrak 50 persen dan asosiasi 50 persen dalam percepatan pembangunan jembatan ini sesuai kesepakatan bersama.
"Sudah beberapa kali dilakukan rapat dan sudah disepakati.
Terakhir hari ini rapat koordinasi tindak lanjut progres perbaikan lalan bersama AP6L), " jelasnya.
Dijelaskan, Jembatan Lalan adalah obyek vital daerah sebagai akses perekonomian masyarakat.
Jika selama 6 bulan ke depan tidak ada progres awal perbaikan jembatan sesuai kesepakatan.
Maka semua pihak perusahaan dengan kapal apapun tidak boleh lewat di jalur itu.