Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar

Konferensi Pers, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH, Konferensi pers ungkap kasus minerba dan driling di Mapolres Muara Enim (Foto Ist).--

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan dari Kemenkes RI

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Ajak Petani Jaga Alat Pertanian

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain adalah dua truk pengangkut batu bara, yaitu satu unit mobil Hino Type MB dengan nomor polisi BG 8851 IJ yang mengangkut 28 ton batu bara, dan satu unit truk Mitsubishi Fighter dengan nomor polisi BE 8711 IU yang mengangkut 30 ton batu bara.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka RHK akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Selain pengungkapan kasus batu bara, Satreskrim Polres Muara Enim juga berhasil menggagalkan pengiriman 16.000 liter BBM jenis solar pada 4 September 2024.

Kejadian ini berawal dari informasi mengenai penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial DP dan S.

Keduanya merupakan sopir truk yang mengangkut solar dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres menjelaskan bahwa petugas kepolisian berhasil menghentikan dua truk yang mengangkut BBM ilegal tersebut di depan GOR Pancasila, Muara Enim.

Setelah diperiksa, masing-masing truk ditemukan membawa sekitar 8.000 liter BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain dua unit truk Toyota Dyna yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta 16.000 liter solar yang disimpan dalam tangki truk tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi selama proses pengangkutan ilegal ini.

"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan BBM ilegal ini dengan upah sebesar Rp2.700.000 per sekali jalan," ungkap Kapolres.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.

Ia juga memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan