Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa perampokan Divonis 7 Tahun Penjara (Foto Ist).--

BACA JUGA:Bersyukur, Total 2 Hari Terakhir Titik Panas Sumsel Turun Signifikan

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Adapun tiga orang saksi dalam perkara itu Ani Supiani, Wagirin dan Regita. Perkara itu terjadi menimpa satu keluarga di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Yaitu terjadi pada 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Dimana pelaku masuk ke rumah saksi Ani dengan mendobrak pintu belakang rumah menggunakan kayu balok hingga terbuka.

Dalam perkara pencurian dengan kekerasan ini terdakwanya Hajidin (46) yang merupakan warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.

"Di persidangan, ketiga saksi korban menerangkan bahwa terdakwa Hajidin sebagai salah satu dari 4 pelaku pencurian di rumahnya,” katanya. 

Yakni keterangan itu diyakini oleh saksi Ani Supiani. Karena peran terdakwa Hajidin yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata saksi Ani serta anaknya, saksi Regita.

Selain itu, pelaku juga mengikat korban, terdakwa juga sempat meremas-remas payudara saksi Ani. Maka atas alasan tersebutlah, saksi Ani sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri di rumahnya sekaligus melecehkan dirinya. 

Pada perkara itu dikuatkan oleh keterangan anak saksi Ani, yaitu saksi Regita, yang menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa. Hal lain yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang,” jelasnya. 

Akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, saksi Ani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp 45 juta.

Untuk diketahui dalam perkara itu, aksi pelaku bersama dengan teman-temannya setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya langsung memasuki rumah saksi Ani. 

Terdakwa ini bersama 3 orang pelaku berbagi tugas untuk melumpuhkan korban. Sehingga berhasil mengambil harta benda pemiliknya. 

"Aksi terdakwa dan 1 orang pelaku lain, bertugas melumpuhkan saksi Ani dan anaknya Regita, serta 2 orang pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin,” katanya. 

Lalu untuk kedua orang pelaku langsung menghampiri saksi Wagirin, dimana 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perut saksi. Sedangkan untuk 1 orang pelaku lainnya, mendorong tubuh saksi Wagirin hingga terjatuh ke kasur.

“Tak hanya itu juga menginjak bahu serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka saksi Wagirin. Setelah itu, kedua pelaku langsung mengikat kedua tangan dan kaki saksi Wagirin,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan