Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa perampokan Divonis 7 Tahun Penjara (Foto Ist).--

Selanjutnya, terdakwa dan 1 orang pelaku langsung menghampiri saksi Ani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau, dan mendorongnya masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, ‘diam jangan teriak. 

Kemudian langsung menutup mata saksi Ani menggunakan tali rafia warna hitam, juga menutup mulutnya saksi Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. 

"Lalu mengikat kedua tangan saksi Ani ke arah belakang menggunakan tali rafia warna putih yang dililit,” ujarnya. 

Setelahnya mendorong saksi Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan miring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi Ani dari balik bajunya.

“Usai berhasil mengikat saksi Ani, terdakwa juga langsung mengikat kedua tangan saksi Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rafia warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kiri saksi Regita menggunakan tali rafia warna hitam, dan menutup mata saksi Regita menggunakan kerudung warna pink," jelasnya. 

Sedangkan 1 pelaku berdiri didekat pintu. Kemudian setelah berhasil melumpuhkan para saksi, terdakwa dan 3 pelaku lainnya langsung mengacak-acak rumah dan mengobrak-abrik untuk mencari barang berharga dan masuk kembali ke kamar saksi Ani dan mengatakan, ‘dimana duit nanti saya bunuh. 

Dijawab oleh saksi Regita, ‘uangnya ada di dalam kaleng tenggo di atas lemari’. Dan pelaku menanyakan kembali kepada saksi Regita, ‘mana duit’. Dan dijawab, ‘itu di kaleng di dalam warung’. Kemudian ditanyakan lagi, ‘dimana duit’, dan dijawab saksi Regita, ‘ada di tabungan plastik dan di dalam tas warna merah’.

“Kemudian terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya tanpa seizin saksi Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak mereka, saksi Regita. Serta barang-barang lainnya dengan rincian uang tunai sebesar Rp 4.116.000 yang berada di dalam tas merah,” bebernya.

Selain uang berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hijau nopol BG 3093 KAN beserta STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan nopol beserta STNK dan BPKB, 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12 warna merah beserta uang tunai sebesar Rp 250.000 yang terletak di dalam kesingnya. 

Juga 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12s warna biru, kurang lebih 20 bungkus rokok merek ABS, Cenel, Duta dan Kartel. Lalu handbody, roti, minuman Lasegar dan 2 buah handuk serta 4 pasang sandal jepit merk Skey Way. 

Setelah berhasil mengambil uang tunai, 2 unit sepeda motor, 2 unit Hp dan barang-barang di warung milik saksi Ani, terdakwa dan pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan