2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) tidak lama lagi disahkan.  

Informasi dari politikus Mardani Ali Sera, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan pembahasan drafnya. 

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan draf RPP Manajemen ASN tinggal diserahkan kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi PP. 

Dalam draf RPP Manajemen ASN final mencantumkan bab khusus penyelesaian honorer atau non-ASN, yaitu di bab ke-15.  

BACA JUGA:Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan Jantung, Kulit, dan Rambut

BACA JUGA:Khasiat Bawang Putih untuk Kesehatan dan Cara Mengonsumsinya

Bab ini kemudian memerinci mekanisme penataan pegawai non-ASN ini dengan beberapa pasal.  Namun, ada dua pasal yang bikin honorer tercecer alias tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalang kabut. 

Pada Pasal 301 disebutkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN paling lambat Desember 2024. 

Selanjutnya pada Pasal 302 disebutkan:

1) Penataan pegawai non-ASN dilakukan melalui pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. 

2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN 3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kerja dan jam kerjanya dari pegawai non-ASN. 

Pada Pasal 303 disebutkan: 

1) Pegawai non-ASN yang tercatat dalam data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (2) wajib mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. 

2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. 

Tag
Share