Perankan 22 Adegan, Kasus Penghilangan Nyawa Karyawan Perkebunan Sawit di OKU Timur
Editor: Imran
|
Kamis , 12 Sep 2024 - 20:19
Sagtreskrim Polres OKU Timur Menggelar Renkontruksi Kasus Pembunuhan (Foto Ist).--
Kapolres mengatakan, ancaman hukumannya, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman, 7 tahun penjara. (*)