Perankan 22 Adegan, Kasus Penghilangan Nyawa Karyawan Perkebunan Sawit di OKU Timur

Sagtreskrim Polres OKU Timur Menggelar Renkontruksi Kasus Pembunuhan (Foto Ist).--

Kapolres mengatakan, ancaman hukumannya, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman, 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share