Setelah Pembahasan Cukup Panjang, Akhirnya Pj Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel Teken Keputusan Bersama
Teken Keputusan Bersama (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhir Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi bersama Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).
Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat 13 September 2024.
Sebelum ditandatanganinya keputusan bersama berlangsung Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel (Perpanjangan Waktu).
Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dibuka Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati.
BACA JUGA:Dianggap Menguasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang
BACA JUGA:Personil Gabungan Polres Muba Berikan Bantuan, Peduli Penderita Stunting
Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang lalu.
"Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan waktu, dan Alhamdulillah pada hari ini, Pansus V DPRD Provinsi Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V," kata Elen Setiadi.
Dirinya juga mengapresiasi dan ber terima kasih setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud Pembahasan dan Penelitian Pansus V.
"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud," katanya.
BACA JUGA:Waspada! DKPP Sumsel Temukan 607 Kasus Rabies Sepanjang 2024
BACA JUGA:Healing Akhir Pekan dengan Memancing di Spot-spot Gacor Musi Banyuasin
Pada kesempatan ini Elen menjelaskan secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.