Satpolairud Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Sungsang

RINGKUS, Satpolairud Ringkus Pengedar Sabu (Foto Ist).--

BACA JUGA:Kemenangan Penuh Kontroversi, Protes Warnai Pertandingan Tinju PON XXI

BACA JUGA:Long Weekend Kendaraan Melintas Ruas Tol Terpeka Berjumlah 47.946 Kendaraan

Keduanya dipancing oleh polisi di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Kedua penjual sabu tersebut yaitu berinisial AK (37), warga Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan, BR (39) warga Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan, Provinsi Bangka Belitung.

Ikut juga diamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang sebesar Rp222.000 hasil menjual sabu.

Penangkapan kedua pengedar, usai Polsek Muara Padang mendapatkan informasi masyarakat yang resah akan sering terjadi transaksi sabu di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan.

"Kita langsung tindaklanjuti," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Usai itu Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan serta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan