JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding

JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding (Foto Ist).--

JPU Kejati Sumsel dalam dakwaan menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel saat itu menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan